Wednesday, 14 March 2018

Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Pangkalan Kerinci

Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Pangkalan Kerinci Tulisan di bawah ini akan menyampaikan secara penuh bagaimana mudahnya ketika membuat kartu kuning.

Kalau kita berniat melamar menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, perusahaan tempat Anda menempatkan lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran Anda, terutama bila dinas itu telah bekerja sama dengan Disnaker.

Dengan data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduk juga memantau potensi angkatan kerja penduduk.

Dengan demikian pemerintah daerah maupun pusat bisa merencanakan program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja bisa tersalurkan dengan tepat. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Pangkalan Kerinci

Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Pangkalan Kerinci Itu Gampang juga Tidak Ribet



Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Pangkalan Kerinci



Dinas tenaga kerja yang mempunyai kewenangan untuk mendistribusikan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Biasanya disnaker akan mengelompokkan berkas para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, kelamin, dan lain-lain.

Apabila terdapat instansi yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membutuhkan karyawan dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan tercantum dalam daftar dinas tenaga kerja akan dikabari. Tapi lebih dulu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara khusus dan memberi pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja itu akan diserahkan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kita telah mengetahui fungsi kartu kuning. Jadi bagaimana Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Pangkalan Kerinci? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kamu bisa mengikuti cara-cara di bawah ini guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah Anda.

Siapkan ini untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan dokumen tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Lalu bawalah dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kamu bakal menjumpai area khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda masukkan, namun beberapa form kamu yang wajib mengisi data itu sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah Anda tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon kamu untuk melihat kembali data yang tertera di kartu kuning. Kalau kita sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Kamu.

Kemudian kita bakal disuruh untuk menduplikasi kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kita. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih kurang, Anda bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun dari dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?

Semoga artikel tentang Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Pangkalan Kerinci ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Pangkalan Kerinci
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email