Jika kamu berniat menjajal menjadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, instansi tempat kamu menaruh lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran kita, terlebih jika perusahaan tersebut sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Dengan data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tak langsung terkait tingkat pendidikan penduduk juga mengetahui potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan demikian pemerintah daerah maupun pusat mampu menyusun program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja mampu terserap dengan baik. Ini pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Dairi
Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Dairi Itu Gampang serta Tidak Ribet
Disnaker yang mempunyai kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapat pekerjaan. Biasanya DISNAKER akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dan lain-lain.
Apabila terdapat instansi yang melapor ke Disnaker bahwa mereka butuh karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftar dinas tenaga kerja akan dihubungi. Sebelum itu, DISNAKER bakal melakukan interview spesial dan memberi pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja itu akan diberikan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kita sudah tahu manfaat kartu kuning. Jadi bagaimana Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Dairi? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Anda bisa mengikuti cara di bawah ini untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.
Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu tempat atau gabungkan ke dalam satu map. Lantas bawa dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kita bakal menjumpai area khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda lampirkan, akan tetapi beberapa form kita yang wajib mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah kamu sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kamu untuk memeriksa kembali data yang tertulis di kartu kuning. Bila Anda sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik kita.
Selanjutnya kita bakal disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Jika masih kurang, kita bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun setelah dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?
Mudah-mudahan artikel tentang Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Dairi ini bermanfaat untuk kita.