Apabila kita ingin melamar menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning diterbitkan oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, instansi tempat Anda menaruh lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran kita, terutama jika dinas tersebut sudah bekerja sama dengan Disnaker.
Lewat data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduknya dan mengetahui potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan demikian pemerintah pusat dapat membuat program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja mampu terserap secara tepat. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Talang Ubi
Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Talang Ubi Itu Simple dan Gak Ribet
Dinas tenaga kerja yang memiliki kewajiban untuk memberikan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Umumnya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dan sebagainya.
Bila ada perusahaan yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka memerlukan pegawai dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan ada dalam daftarDisnaker akan dihubungi. Namun, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview khusus dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja tersebut akan diserahkan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda telah paham manfaat kartu kuning. Jadi bagaimana Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Talang Ubi? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Kamu dapat mengikuti cara-cara berikut sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.
Syarat untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan persyaratan tersebut dalam satu tempat atau satukan dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Anda akan menemukan pos khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu lampirkan, akan tetapi beberapa form kita yang wajib mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah kita tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon kita untuk melihat lagi data yang tertera di kartu kuning. Jika kita telah yakin tanpa ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Anda.
Lalu kita bakal diminta untuk fotocopy kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Jika masih kurang, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun semenjak dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kita?
Moga-moga artikel tentang Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Talang Ubi ini bermanfaat untuk Anda.