Apabila kita berniat melamar jadi CPNS atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dibuat oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, instansi tempat Anda mengajukan lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran kamu, terlebih jika perusahaan tersebut telah bekerja sama dengan DISNAKER.
Lewat data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduk serta mengetahui potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan demikian pemerintah daerah bisa membuat program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja bisa tersalurkan secara tepat. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Taliwang
Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Taliwang Itu Gampang serta Tidak Ribet
DISNAKER yang memiliki kewajiban untuk memberikan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Umumnya dinas tenaga kerja akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dan lain-lain.
Bila terdapat perusahaan yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka membuka pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan tercantum dalam daftarDISNAKER akan dihubungi. Namun lebih dulu, DISNAKER akan melakukan interview khusus dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja itu akan diberikan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu sudah mengetahui manfaat kartu kuning. Jadi bagaimana Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Taliwang? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Kamu dapat mengikuti step berikut untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
- Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar 
- Foto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar 
Siapkan persyaratan tersebut dalam satu folder atau gabungkan dalam satu map. Lalu bawa dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kamu bakal menemukan area khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda sematkan, tapi beberapa form kamu yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kita tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta Anda guna melihat kembali data yang ada di kartu kuning. Bila kita sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Kamu.
Selanjutnya kamu akan disuruh untuk memfotokopi kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kita. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Jika masih kurang, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun sejak dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?
Moga-moga artikel tentang Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Taliwang ini bermanfaat untuk Anda.