Jika kita ingin menjajal menjadi CPNS atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, perusahaan tempat Anda menaruh lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran Anda, terlebih jika instansi itu telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Dengan data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan warganya juga melihat potensi angkatan kerja warga.
Dengan ini pemerintah daerah bisa merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja bisa terserap secara baik. Ini pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sumbawa Barat
Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sumbawa Barat Itu Simple juga Tidak Ribet
Dinas tenaga kerja yang memiliki kewenangan untuk mendistribusikan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapat pekerjaan. Pada umumnya disnaker akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dsb.
Bila ada perusahaan yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka butuh pegawai dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftar dinas tenaga kerja akan dihubungi. Sebelum itu, dinas tenaga kerja akan melakukan interview khusus dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja itu bakal diserahkan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kita sudah paham fungsi kartu kuning. Jadi bagaimana Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sumbawa Barat? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kamu bisa mengikuti cara berikut untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.
Siapkan ini untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan persyaratan tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Lantas bawalah dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kamu bakal menjumpai area khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, tapi beberapa form kita yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kita sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon kamu guna memeriksa kembali data yang tertera pada kartu kuning. Kalau Anda telah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Anda.
Kemudian kita akan disuruh untuk menduplikasi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih belum cukup, Anda bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun sejak dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kita?
Semoga saja artikel tentang Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sumbawa Barat ini bermanfaat untuk kita.