Apabila Anda berniat melamar jadi pegawai negeri atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, perusahaan tempat kita mengajukan lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran kita, terutama bila instansi tersebut sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Lewat data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan warganya serta mengontrol potensi angkatan kerja warga.
Dengan demikian pemerintah daerah maupun pusat dapat menyusun program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja bisa tersalurkan secara tepat. Ini pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Pagar Alam
Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Pagar Alam Itu Gampang dan Gak Ribet
Disnaker yang mempunyai kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Umumnya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dan sebagainya.
Apabila ada instansi yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka memerlukan karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan tercantum dalam daftarDISNAKER akan diberi kabar. Sebelum itu, dinas tenaga kerja bakal melakukan wawancara spesial dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja tersebut bakal diberikan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu sudah mengetahui peran kartu kuning. Jadi bagaimana Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Pagar Alam? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Kita dapat mengikuti step di bawah ini untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan persyaratan tersebut dalam satu tempat atau gabungkan dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Anda bakal menjumpai loket khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda masukkan, tapi beberapa form kamu yang harus mengisi data itu sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kamu sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon kita guna meneliti lagi data yang tertera di kartu kuning. Kalau kita sudah mantap tanpa ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Kamu.
Lalu kita akan disuruh untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kita. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih belum cukup, Anda bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun dari mulai dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?
Semoga saja artikel tentang Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Pagar Alam ini bermanfaat untuk kamu.