Kalau Anda mau melamar jadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, instansi tempat Anda mengajukan lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran kamu, terutama jika perusahaan itu sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Melalui data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduknya juga mengontrol potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan demikian pemerintah daerah maupun pusat dapat membuat program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja bisa tersalurkan dengan tepat. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Takalar
Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Takalar Itu Simple dan Tidak Ribet
DISNAKER yang punya kewenangan untuk memberikan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Umumnya disnaker akan membagi berkas para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dll.
Apabila ada perusahaan yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka butuh karyawan dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan tercantum dalam daftarDISNAKER akan diberi kabar. Tapi lebih dulu, DISNAKER bakal melakukan wawancara spesial dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja itu akan diserahkan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda telah paham peran kartu kuning. Lalu bagaimana Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Takalar? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.
Siapkan dokumen ini untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Kemudian bawa dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kamu bakal menjumpai pos khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu masukkan, tapi ada kalanya kamu yang harus mengisi data itu sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kita sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon Anda guna melihat lagi data yang tertera di kartu kuning. Jika Anda sudah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Kamu.
Kemudian Anda bakal diminta untuk menduplikasi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih kurang, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun dari mulai dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?
Mudah-mudahan artikel tentang Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Takalar ini bermanfaat untuk kita.