Jika Anda mau melamar menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, perusahaan tempat kita menempatkan lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran kita, terutama jika instansi itu telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Dengan data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduk juga memantau potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan itu pemerintah pusat bisa membuat program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja mampu terserap secara tepat. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Klungkung
Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Klungkung Itu Gampang serta Gak Ribet
DISNAKER yang memiliki kewajiban untuk mendistribusikan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Pada umumnya dinas tenaga kerja akan membagi berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dan sebagainya.
Jika ada perusahaan yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka membuka pegawai dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftarDisnaker akan dihubungi. Namun lebih dulu, DISNAKER bakal melakukan wawancara khusus dan memberi pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja itu bakal diserahkan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kita sudah mengetahui peran kartu kuning. Jadi bagaimana Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Klungkung? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kita dapat mengikuti cara di bawah ini guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.
Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
 Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Lalu bawa dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kamu bakal menemukan pos khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita sematkan, akan tetapi beberapa form Anda yang wajib mengisi data itu sendiri. Lekatkan foto yang telah kita sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta Anda untuk meneliti lagi data yang ada pada kartu kuning. Bila kamu sudah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik kita.
Kemudian kamu akan disuruh untuk fotocopy kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kamu. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih kurang, kamu bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun setelah dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kita?
Moga-moga artikel tentang Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Klungkung ini bermanfaat untuk kamu.