Jika kamu mau melamar jadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dibuat oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, dinas tempat kita menaruh lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran Anda, terlebih jika perusahaan itu telah bekerja sama dengan Disnaker.
Dengan data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tak langsung terkait tingkat pendidikan penduduk serta mengetahui potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan begitu pemerintah pusat dan daerah dapat merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja dapat terserap secara tepat. Ini pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Muaro Jambi
Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Muaro Jambi Itu Mudah dan Tidak Ribet
Disnaker yang mempunyai kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Biasanya disnaker akan membagi berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dll.
Apabila ada instansi yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka membutuhkan karyawan dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi tahu. Tapi sebelum itu, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja itu bakal direkomendasikan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kita telah tahu manfaat kartu kuning. Lalu bagaimana Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Muaro Jambi? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Kamu bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.
Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu tempat atau gabungkan ke dalam satu map. Lalu bawa dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kamu bakal menjumpai ruang khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu sematkan, akan tetapi ada kalanya Anda yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kita tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta Anda untuk melihat lagi data yang tertera pada kartu kuning. Jika kita telah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik kita.
Selanjutnya Anda akan disuruh untuk memfotokopi kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kita. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Apabila masih kurang, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun semenjak dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kita?
Hendaknya artikel tentang Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Muaro Jambi ini bermanfaat untuk Anda.