Monday, 12 March 2018

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Banjarnegara

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Banjarnegara Postingan di bawah ini akan membahas secara penuh kemudahan dalam membuat kartu kuning.

Jika kamu berniat melamar jadi CPNS atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, instansi tempat kamu menempatkan lamaran dimohon akan memikirkan lamaran kita, apalagi bila dinas tersebut telah bekerja sama dengan Disnaker.

Lewat data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduk juga memantau potensi angkatan kerja warga.

Dengan demikian pemerintah pusat bisa merencanakan program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja dapat terserap secara tepat. Ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Banjarnegara

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Banjarnegara Itu Simple juga Gak Ribet



Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Banjarnegara



DISNAKER yang mempunyai kewenangan untuk memberikan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Pada umumnya DISNAKER akan membagi dokumen para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, kelamin, dan lain-lain.

Bila ada instansi yang melapor ke Disnaker bahwa mereka membuka karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi tahu. Tapi sebelum itu, dinas tenaga kerja akan melakukan interview spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja itu akan diserahkan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda telah tahu manfaat kartu kuning. Lalu bagaimana Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Banjarnegara? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Kita bisa mengikuti cara berikut guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Lalu bawalah dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kamu akan menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu lampirkan, tapi beberapa form kamu yang wajib mengisi data itu sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kita sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon kamu untuk memeriksa lagi data yang ada pada kartu kuning. Bila kamu sudah mantap tanpa ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Anda.

Kemudian Anda bakal disuruh untuk menduplikasi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Apabila masih belum cukup, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun semenjak dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kita?

Moga-moga artikel tentang Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Banjarnegara ini bermanfaat untuk kamu.

Artikel Terkait

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Banjarnegara
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email