Thursday, 12 April 2018

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Senen

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Senen Postingan kali ini akan membahas secara penuh kemudahan saat membuat kartu kuning.

Apabila Anda ingin menjajal menjadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, instansi tempat Anda mengajukan lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran Anda, terutama jika dinas itu sudah bekerja sama dengan DISNAKER.

Melalui data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung terkait tingkat pendidikan penduduk juga mengetahui potensi angkatan kerja penduduk.

Dengan demikian pemerintah pusat dan daerah dapat membuat program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja mampu tersalurkan dengan baik. Ini pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Senen

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Senen Itu Simple serta Tidak Ribet



Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Senen



DISNAKER yang punya kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapat pekerjaan. Pada umumnya disnaker akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dll.

Bila ada perusahaan yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka memerlukan karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftarDisnaker akan dikabari. Tapi lebih dulu, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview spesial dan memberi pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja tersebut akan diserahkan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kita sudah mengerti peran kartu kuning. Kemudian bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Senen? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Kamu bisa mengikuti step di bawah ini guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.

Syarat untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan syarat tersebut dalam satu tempat atau gabungkan ke dalam satu map. Lantas bawa dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Anda bakal menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda lampirkan, akan tetapi beberapa form kamu yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kamu tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta Anda untuk meneliti lagi data yang tertulis pada kartu kuning. Kalau kita telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Kamu.

Setelah itu Anda akan diminta untuk fotocopy kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Jika masih kurang, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun dari mulai dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?

Mudah-mudahan artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Senen ini bermanfaat untuk kamu.

Artikel Terkait

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Senen
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email