Thursday, 12 April 2018

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Majalengka

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Majalengka Tulisan berikut akan menyampaikan secara penuh bagaimana mudahnya ketika membuat kartu kuning.

Kalau kamu berniat melamar jadi CPNS atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, instansi tempat kamu menempatkan lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran Anda, apalagi bila dinas itu sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.

Dengan data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya dan mengetahui potensi angkatan kerja penduduk.

Dengan begitu pemerintah daerah maupun pusat mampu merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja bisa terserap dengan tepat. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Majalengka

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Majalengka Itu Gampang dan Tidak Ribet



Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Majalengka



DISNAKER yang memiliki kewenangan untuk memeratakan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Umumnya dinas tenaga kerja akan membagi berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, kelamin, dan sebagainya.

Apabila terdapat instansi yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membuka karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan tercantum dalam daftarDISNAKER akan dikabari. Sebelum itu, DISNAKER akan melakukan wawancara spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja tersebut bakal direkomendasikan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda sudah tahu peran kartu kuning. Kemudian bagaimana Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Majalengka? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Kamu dapat mengikuti cara-cara berikut untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.

Siapkan dokumen ini untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu folder atau satukan ke dalam satu map. Kemudian bawa dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kamu bakal menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita sematkan, akan tetapi beberapa form Anda yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah Anda sertakan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta Anda untuk meneliti kembali data yang tertera di kartu kuning. Jika kamu telah yakin tidak ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Kamu.

Selanjutnya kita akan diminta untuk menduplikasi kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kamu. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih kurang, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun sejak dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?

Semoga saja artikel tentang Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Majalengka ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Majalengka
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email