Sunday, 22 April 2018

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Indragiri Hilir

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Indragiri Hilir Tulisan kali ini akan membahas secara penuh kemudahan dalam membuat kartu kuning.

Apabila Anda mau menjajal menjadi pegawai negeri atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, dinas tempat kamu menaruh lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran kamu, terlebih jika perusahaan itu sudah bekerja sama dengan DISNAKER.

Melalui data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya dan melihat potensi jumlah angkatan kerja penduduk.

Dengan demikian pemerintah daerah maupun pusat mampu merencanakan program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja mampu tersalurkan secara baik. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Indragiri Hilir

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Indragiri Hilir Itu Simple dan Tidak Ribet



Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Indragiri Hilir



Disnaker yang punya kewajiban untuk memeratakan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Umumnya disnaker akan membagi dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, kelamin, dll.

Jika ada instansi yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftarDISNAKER akan diberi tahu. Tapi sebelum itu, DISNAKER akan melakukan wawancara spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja tersebut bakal direkomendasikan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kita sudah paham peran kartu kuning. Lalu bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Indragiri Hilir? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Kita dapat mengikuti cara-cara berikut untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.

Syarat untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu tempat atau gabungkan ke dalam satu map. Lantas bawa dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Anda bakal menjumpai loket khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu sematkan, tapi ada kalanya kita yang wajib mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah kamu tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon kita guna melihat kembali data yang ada di kartu kuning. Kalau kamu sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Anda.

Selanjutnya Anda akan diminta untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kita. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih belum cukup, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun sejak dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kita?

Hendaknya artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Indragiri Hilir ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Indragiri Hilir
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email