Saturday, 14 April 2018

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Tanjung Selor

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Tanjung Selor Artikel berikut akan membahas secara penuh mudahnya ketika membuat kartu kuning.

Kalau kita ingin menjajal menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning diterbitkan oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, dinas tempat Anda menempatkan lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran kamu, apalagi bila instansi tersebut sudah bekerja sama dengan DISNAKER.

Melalui data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan penduduknya juga mengontrol potensi jumlah angkatan kerja penduduk.

Dengan begitu pemerintah pusat bisa merencanakan program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja mampu terserap dengan baik. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Tanjung Selor

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Tanjung Selor Itu Simple juga Gak Ribet



Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Tanjung Selor



DISNAKER yang punya kewajiban untuk memberikan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Pada umumnya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, kelamin, dan lain-lain.

Jika ada perusahaan yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka memerlukan pegawai dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan tercantum dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi kabar. Namun, DISNAKER akan melakukan wawancara khusus dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja tersebut akan direkomendasikan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kita sudah mengerti fungsi kartu kuning. Jadi bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Tanjung Selor? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Kamu bisa mengikuti cara-cara berikut guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.

Siapkan dokumen ini untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Lantas bawalah dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kamu bakal menjumpai ruang khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, akan tetapi ada kalanya kamu yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah Anda sertakan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta kamu untuk melihat kembali data yang tertulis pada kartu kuning. Bila kamu sudah mantap tanpa ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Kamu.

Lalu Anda bakal disuruh untuk menduplikasi kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kita. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih belum cukup, Anda bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun semenjak dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kita?

Mudah-mudahan artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Tanjung Selor ini bermanfaat untuk kamu.

Artikel Terkait

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Tanjung Selor
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email