Kalau Anda berniat melamar menjadi pegawai negeri atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning diterbitkan oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, instansi tempat Anda mengajukan lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran Anda, terutama bila instansi itu sudah bekerja sama dengan Disnaker.
Melalui data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tak langsung terkait tingkat pendidikan warganya serta melihat potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan demikian pemerintah daerah bisa menyusun program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja bisa tersalur dengan baik. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kotamulia
Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kotamulia Itu Simple dan Tidak Ribet
DISNAKER yang punya kewajiban untuk memeratakan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Pada umumnya disnaker akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dsb.
Bila terdapat instansi yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka memerlukan pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftarDisnaker akan dihubungi. Tapi sebelum itu, DISNAKER bakal melakukan wawancara spesial dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja tersebut akan direkomendasikan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kita sudah paham peran kartu kuning. Kemudian bagaimana Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kotamulia? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Kamu dapat mengikuti cara berikut untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah Anda.
Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan dokumen tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Lantas bawa dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kamu akan menemukan area khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu sematkan, akan tetapi ada kalanya Anda yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kamu tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon Anda untuk melihat lagi data yang ada pada kartu kuning. Kalau Anda sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Setelah itu Anda bakal disuruh untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan Anda. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih kurang, kamu bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun dari mulai dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kita?
Hendaknya artikel tentang Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kotamulia ini bermanfaat untuk kamu.