Sunday, 8 April 2018

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kayong Utara

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kayong Utara Artikel berikut akan menyampaikan tentang bagaimana mudahnya dalam membuat kartu kuning.

Apabila kita mau melamar jadi CPNS atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning diterbitkan oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, perusahaan tempat Anda menempatkan lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran Anda, apalagi jika dinas tersebut sudah bekerja sama dengan Disnaker.

Melalui data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tak langsung terkait tingkat pendidikan penduduknya serta memantau potensi angkatan kerja penduduk.

Dengan demikian pemerintah pusat dapat merencanakan program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja dapat tersalur dengan baik. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kayong Utara

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kayong Utara Itu Simple juga Tidak Ribet



Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kayong Utara



Disnaker yang punya kewenangan untuk memeratakan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Pada umumnya disnaker akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dll.

Apabila terdapat instansi yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membuka pegawai dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan ada dalam daftarDisnaker akan dikabari. Namun lebih dulu, dinas tenaga kerja bakal melakukan wawancara khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja itu akan diserahkan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu telah paham peran kartu kuning. Kemudian bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kayong Utara? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Kita bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning



1.  Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan syarat tersebut dalam satu tempat atau gabungkan dalam satu map. Lalu bawalah dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menemukan tempat khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda sematkan, namun beberapa form kamu yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kita tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon Anda guna melihat lagi data yang tercantum di kartu kuning. Bila kamu telah yakin tanpa ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik kita.

Setelah itu Anda bakal diminta untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan Anda. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Jika masih kurang, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun dari mulai dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?

Semoga saja artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kayong Utara ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kayong Utara
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email