Monday, 9 April 2018

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Buru Selatan

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Buru Selatan Postingan kali ini akan membahas secara penuh mudahnya ketika membuat kartu kuning.

Kalau Anda ingin melamar jadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dibuat oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, perusahaan tempat kita menempatkan lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran kamu, terutama bila perusahaan itu sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.

Melalui data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan warganya dan mengontrol potensi jumlah angkatan kerja warga.

Dengan ini pemerintah daerah maupun pusat bisa menyusun program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja mampu tersalurkan dengan baik. Ini pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Buru Selatan

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Buru Selatan Itu Gampang juga Tidak Ribet



Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Buru Selatan



Disnaker yang memiliki kewenangan untuk memeratakan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapatkan pekerjaan. Umumnya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, kelamin, dan lain-lain.

Bila ada perusahaan yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka memerlukan karyawan dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan tercantum dalam daftar dinas tenaga kerja akan dikabari. Namun sebelum itu, dinas tenaga kerja bakal melakukan wawancara spesial dan memberi pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja itu akan diberikan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda telah tahu fungsi kartu kuning. Jadi bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Buru Selatan? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Anda dapat mengikuti cara-cara di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah Anda.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan dokumen tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Lalu bawalah dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kita bakal menemukan pos khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu masukkan, namun ada kalanya Anda yang wajib mengisi data itu sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kamu tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta kamu untuk memeriksa lagi data yang tertera pada kartu kuning. Bila Anda telah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik kita.

Kemudian kamu bakal disuruh untuk fotocopy kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kita. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih belum cukup, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun sejak dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?

Hendaknya artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Buru Selatan ini bermanfaat untuk kamu.

Artikel Terkait

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Buru Selatan
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email