Monday, 9 April 2018

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Lamongan

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Lamongan Tulisan di bawah ini akan membahas secara penuh kemudahan ketika membuat kartu kuning.

Kalau kita mau melamar menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dibuat oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, perusahaan tempat kita menempatkan lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran Anda, apalagi jika dinas tersebut sudah bekerja sama dengan DISNAKER.

Melalui data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduk serta mengetahui potensi angkatan kerja penduduk.

Dengan demikian pemerintah pusat dan daerah mampu menyusun program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja dapat terserap dengan baik. Ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Lamongan

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Lamongan Itu Gampang serta Gak Ribet



Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Lamongan



DISNAKER yang memiliki kewenangan untuk memberikan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Biasanya DISNAKER akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, kelamin, dll.

Bila ada instansi yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka membutuhkan karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi kabar. Tapi lebih dulu, DISNAKER bakal melakukan wawancara khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja itu bakal diserahkan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda telah paham peran kartu kuning. Lalu bagaimana Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Lamongan? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Kita dapat mengikuti cara-cara di bawah ini guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.

Siapkan ini untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan syarat tersebut dalam satu folder atau satukan ke dalam satu map. Lalu bawalah dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menjumpai area khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda sematkan, akan tetapi ada kalanya Anda yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kamu tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon kita guna meneliti kembali data yang tertulis pada kartu kuning. Jika kita telah yakin tidak ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Kamu.

Setelah itu kamu akan diminta untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kita. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Jika masih belum cukup, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun dari dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?

Semoga saja artikel tentang Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Lamongan ini bermanfaat untuk kamu.

Artikel Terkait

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Lamongan
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email