Tuesday, 10 April 2018

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Rasiei

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Rasiei Tulisan berikut akan membahas tentang mudahnya saat membuat kartu kuning.

Jika Anda berniat menjajal jadi CPNS atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, dinas tempat kamu mengajukan lamaran dimohon akan memikirkan lamaran Anda, terutama bila instansi tersebut sudah bekerja sama dengan DISNAKER.

Dengan data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya serta melihat potensi jumlah angkatan kerja penduduk.

Dengan ini pemerintah pusat dan daerah bisa merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja dapat tersalur dengan baik. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Rasiei

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Rasiei Itu Gampang dan Tidak Ribet



Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Rasiei



DISNAKER yang punya kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Umumnya DISNAKER akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dan lain-lain.

Bila ada instansi yang melapor ke Disnaker bahwa mereka butuh pegawai dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi tahu. Tapi sebelum itu, DISNAKER bakal melakukan wawancara spesial dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja itu bakal direkomendasikan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kita telah tahu peran kartu kuning. Kemudian bagaimana Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Rasiei? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Kita dapat mengikuti step berikut untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.

Syarat untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Lantas bawa dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kamu bakal menjumpai loket khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu lampirkan, tapi ada kalanya kita yang harus mengisi data itu sendiri. Lekatkan foto yang telah kita tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon kamu guna memeriksa kembali data yang tercantum di kartu kuning. Bila kita sudah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Kamu.

Lalu Anda bakal disuruh untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih belum cukup, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun dari dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kita?

Semoga artikel tentang Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Rasiei ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Rasiei
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email