Kalau kamu ingin melamar jadi CPNS atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, dinas tempat kamu menempatkan lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran kita, terutama jika perusahaan tersebut sudah bekerja sama dengan DISNAKER.
Dengan data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan penduduk dan memantau potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan itu pemerintah pusat dan daerah bisa membuat program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja mampu tersalur secara baik. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Bantul
Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Bantul Itu Mudah serta Tidak Ribet
Dinas tenaga kerja yang punya kewajiban untuk memeratakan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Pada umumnya dinas tenaga kerja akan membagi dokumen para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, kelamin, dsb.
Bila ada perusahaan yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka butuh pegawai dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan ada dalam daftarDISNAKER akan dikabari. Sebelum itu, DISNAKER bakal melakukan wawancara spesial dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja itu bakal diberikan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu sudah tahu peran kartu kuning. Kemudian bagaimana Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Bantul? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Anda dapat mengikuti cara di bawah ini untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.
Siapkan dokumen ini untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menjumpai area khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu masukkan, tapi beberapa form kamu yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah kita tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon kamu guna meneliti kembali data yang tertera pada kartu kuning. Jika Anda sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik kita.
Setelah itu kamu akan diminta untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kita. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Jika masih belum cukup, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun sejak dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kita?
Mudah-mudahan artikel tentang Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Bantul ini bermanfaat untuk kamu.