Saturday, 21 April 2018

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Banyuwangi

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Banyuwangi Postingan berikut akan menyampaikan tentang bagaimana mudahnya ketika membuat kartu kuning.

Apabila kita ingin melamar menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning diterbitkan oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, perusahaan tempat Anda menempatkan lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran Anda, terlebih jika instansi itu sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.

Lewat data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan warganya juga mengetahui potensi angkatan kerja penduduk.

Dengan begitu pemerintah pusat dapat menyusun program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja mampu terserap dengan tepat. Ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Banyuwangi

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Banyuwangi Itu Gampang juga Gak Ribet



Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Banyuwangi



Disnaker yang mempunyai kewajiban untuk memeratakan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapatkan pekerjaan. Pada umumnya dinas tenaga kerja akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dll.

Apabila terdapat instansi yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka memerlukan pegawai dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftarDisnaker akan diberi tahu. Sebelum itu, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview spesial dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja tersebut akan direkomendasikan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kita sudah tahu peran kartu kuning. Jadi bagaimana Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Banyuwangi? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Kita bisa mengikuti cara-cara berikut untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.

Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan dokumen tersebut dalam satu tempat atau satukan dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kamu bakal menemukan ruang khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita sematkan, tapi beberapa form Anda yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah Anda tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon kita untuk melihat kembali data yang tertera pada kartu kuning. Kalau kamu telah yakin tanpa ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik kita.

Kemudian kamu bakal disuruh untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan Anda. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih kurang, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun dari mulai dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?

Semoga saja artikel tentang Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Banyuwangi ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Banyuwangi
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email