Saturday, 21 April 2018

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kisaran

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kisaran Artikel berikut akan menyampaikan tentang kemudahan ketika membuat kartu kuning.

Kalau Anda berniat melamar jadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, perusahaan tempat Anda mengajukan lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran Anda, apalagi jika dinas itu sudah bekerja sama dengan Disnaker.

Dengan data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan penduduk juga memantau potensi jumlah angkatan kerja warga.

Dengan begitu pemerintah daerah maupun pusat bisa membuat program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja mampu tersalurkan dengan baik. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kisaran

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kisaran Itu Simple serta Tidak Ribet



Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kisaran



DISNAKER yang mempunyai kewajiban untuk memeratakan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Pada umumnya disnaker akan membagi dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dll.

Bila ada instansi yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka membuka karyawan dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi kabar. Namun, DISNAKER akan melakukan interview khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja tersebut bakal diberikan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu telah mengetahui fungsi kartu kuning. Kemudian bagaimana Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kisaran? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kita bisa mengikuti step di bawah ini untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning



1.  Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan dokumen tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Lalu bawalah dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kita bakal menjumpai tempat khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda masukkan, namun beberapa form kamu yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah kita sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta kamu guna memeriksa lagi data yang tertulis pada kartu kuning. Kalau kita sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Kamu.

Selanjutnya Anda akan diminta untuk memfotokopi kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan Anda. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih kurang, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun dari mulai dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kita?

Mudah-mudahan artikel tentang Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kisaran ini bermanfaat untuk kamu.

Artikel Terkait

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kisaran
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email