Friday, 27 April 2018

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Sumbawa

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Sumbawa Postingan di bawah ini akan menyampaikan secara penuh mudahnya dalam membuat kartu kuning.

Kalau Anda ingin menjajal menjadi pegawai negeri atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, perusahaan tempat kamu menaruh lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran kita, apalagi bila perusahaan itu sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.

Lewat data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduknya dan melihat potensi angkatan kerja penduduk.

Dengan itu pemerintah pusat mampu menyusun program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja mampu terserap dengan tepat. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Sumbawa

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Sumbawa Itu Mudah juga Tidak Ribet



Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Sumbawa



Disnaker yang memiliki kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Biasanya dinas tenaga kerja akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dsb.

Bila ada perusahaan yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membuka karyawan dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftarDISNAKER akan dihubungi. Namun sebelum itu, DISNAKER akan melakukan interview khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja itu bakal direkomendasikan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda telah mengerti peran kartu kuning. Jadi bagaimana Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Sumbawa? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Anda bisa mengikuti step berikut untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.

Dokumen yang disiapkan untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan persyaratan tersebut dalam satu tempat atau gabungkan ke dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kita akan menemukan ruang khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda masukkan, tapi ada kalanya kita yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah kamu tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta Anda guna meneliti kembali data yang tercantum di kartu kuning. Kalau kamu telah mantap tidak ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Anda.

Setelah itu Anda akan disuruh untuk fotocopy kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan Anda. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih kurang, Anda bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun setelah dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?

Hendaknya artikel tentang Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Sumbawa ini bermanfaat untuk kamu.

Artikel Terkait

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Sumbawa
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email