Friday, 27 April 2018

Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kudus

Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kudus Tulisan berikut akan menyampaikan secara penuh bagaimana mudahnya saat membuat kartu kuning.

Jika kita mau menjajal jadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning diterbitkan oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, instansi tempat Anda menaruh lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran kita, apalagi bila perusahaan itu sudah bekerja sama dengan DISNAKER.

Lewat data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan warganya juga mengontrol potensi angkatan kerja warga.

Dengan begitu pemerintah daerah dapat menyusun program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja bisa terserap dengan baik. Ini pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kudus

Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kudus Itu Gampang dan Gak Ribet



Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kudus



Dinas tenaga kerja yang memiliki kewenangan untuk memberikan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Umumnya disnaker akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dan lain-lain.

Apabila terdapat instansi yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka memerlukan pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi kabar. Sebelum itu, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview khusus dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja tersebut akan diberikan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu sudah mengetahui manfaat kartu kuning. Kemudian bagaimana Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kudus? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kita dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.

Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu folder atau satukan ke dalam satu map. Lantas bawalah dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kamu bakal menjumpai pos khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, tapi beberapa form Anda yang harus mengisi data itu sendiri. Lekatkan foto yang telah kita tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon kita guna memeriksa lagi data yang tertulis di kartu kuning. Jika Anda sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Kamu.

Lalu kita akan disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kita. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih belum cukup, kamu bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun semenjak dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kita?

Semoga saja artikel tentang Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kudus ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kudus
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email