Kalau kita ingin menjajal jadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, dinas tempat Anda mengajukan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran Anda, terutama jika dinas tersebut telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Lewat data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan warganya dan memantau potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan ini pemerintah daerah dapat menyusun program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja bisa tersalur secara baik. Ini pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Gedong Tataan
Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Gedong Tataan Itu Gampang serta Gak Ribet
Dinas tenaga kerja yang mempunyai kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Pada umumnya disnaker akan membagi berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, kelamin, dan sebagainya.
Bila terdapat instansi yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka butuh pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftarDISNAKER akan diberi tahu. Tapi sebelum itu, DISNAKER akan melakukan interview khusus dan memberi pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja tersebut akan diberikan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu sudah mengerti fungsi kartu kuning. Kemudian bagaimana Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Gedong Tataan? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Kamu bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.
Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu folder atau gabungkan dalam satu map. Lantas bawa dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kita akan menemukan pos khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu masukkan, namun ada kalanya kamu yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah Anda tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon Anda untuk memeriksa kembali data yang tertulis pada kartu kuning. Jika kita sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Kamu.
Setelah itu kita bakal disuruh untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Jika masih belum cukup, kamu bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun dari mulai dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?
Semoga saja artikel tentang Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Gedong Tataan ini bermanfaat untuk kamu.