Sunday, 29 April 2018

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Bintuni

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Bintuni Tulisan berikut akan menyampaikan tentang mudahnya dalam membuat kartu kuning.

Apabila kamu berniat menjajal menjadi pegawai negeri atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, instansi tempat Anda menempatkan lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran Anda, terlebih jika instansi tersebut telah bekerja sama dengan DISNAKER.

Melalui data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduk dan mengetahui potensi jumlah angkatan kerja penduduk.

Dengan demikian pemerintah daerah mampu menyusun program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja dapat terserap secara baik. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Bintuni

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Bintuni Itu Simple serta Gak Ribet



Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Bintuni



DISNAKER yang punya kewenangan untuk memberikan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya disnaker akan mengelompokkan berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dan lain-lain.

Apabila terdapat perusahaan yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membuka pegawai dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftarDISNAKER akan diberi tahu. Sebelum itu, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja itu akan direkomendasikan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda sudah tahu fungsi kartu kuning. Jadi bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Bintuni? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Anda dapat mengikuti cara-cara di bawah ini guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.

Siapkan ini untuk membuat kartu kuning



1.  Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Kemudian bawa dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kita bakal menemukan tempat khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu lampirkan, akan tetapi ada kalanya kita yang wajib mengisi data itu sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kita sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon kita guna meneliti lagi data yang tertera di kartu kuning. Jika kita telah yakin tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Kamu.

Kemudian kita akan diminta untuk menduplikasi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Jika masih kurang, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun dari dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?

Hendaknya artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Bintuni ini bermanfaat untuk kamu.

Artikel Terkait

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Bintuni
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email