Apabila Anda mau menjajal jadi CPNS atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dibuat oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, perusahaan tempat kamu menempatkan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kita, terlebih bila instansi tersebut sudah bekerja sama dengan Disnaker.
Melalui data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan penduduknya juga mengontrol potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan demikian pemerintah daerah mampu merencanakan program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja mampu terserap dengan baik. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Menggala
Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Menggala Itu Gampang serta Tidak Ribet
Disnaker yang memiliki kewajiban untuk mendistribusikan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapatkan pekerjaan. Seperrti biasanya disnaker akan membagi berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dan sebagainya.
Jika terdapat perusahaan yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka butuh pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan ada dalam daftarDisnaker akan dikabari. Namun lebih dulu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara khusus dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja itu bakal direkomendasikan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kita telah paham peran kartu kuning. Kemudian bagaimana Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Menggala? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Kamu dapat mengikuti cara di bawah ini untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.
Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan dokumen tersebut dalam satu tempat atau gabungkan dalam satu map. Lalu bawalah dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kamu bakal menjumpai ruang khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu sematkan, akan tetapi ada kalanya kamu yang wajib mengisi data itu sendiri. Lekatkan foto yang telah kamu tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon kamu guna melihat kembali data yang tertera pada kartu kuning. Jika kita telah yakin tidak ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Setelah itu kamu akan diminta untuk menduplikasi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kita. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih kurang, Anda bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun dari dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?
Mudah-mudahan artikel tentang Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Menggala ini bermanfaat untuk kamu.