Saturday, 14 April 2018

Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Cilandak

Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Cilandak Tulisan kali ini akan menyampaikan tentang mudahnya dalam membuat kartu kuning.

Kalau Anda ingin melamar jadi pegawai negeri atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, perusahaan tempat kamu menempatkan lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran kamu, terutama jika perusahaan itu sudah bekerja sama dengan DISNAKER.

Melalui data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tak langsung terkait tingkat pendidikan penduduknya dan memantau potensi angkatan kerja warga.

Dengan demikian pemerintah pusat dan daerah bisa merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja bisa terserap secara tepat. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Cilandak

Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Cilandak Itu Gampang dan Tidak Ribet



Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Cilandak



Dinas tenaga kerja yang punya kewajiban untuk mendistribusikan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapat pekerjaan. Umumnya DISNAKER akan membagi berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, jenis kelamin, dan lain-lain.

Bila terdapat perusahaan yang melapor ke Disnaker bahwa mereka membuka pegawai dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan tercantum dalam daftarDISNAKER akan diberi tahu. Namun sebelum itu, DISNAKER bakal melakukan wawancara khusus dan memberi pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja itu bakal diserahkan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda sudah mengerti manfaat kartu kuning. Kemudian bagaimana Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Cilandak? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kamu bisa mengikuti cara di bawah ini untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.

Siapkan dokumen ini untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu tempat atau satukan dalam satu map. Lalu bawalah dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita masukkan, akan tetapi beberapa form kita yang wajib mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah kamu tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta kita untuk memeriksa lagi data yang ada pada kartu kuning. Kalau kamu telah yakin tidak ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Kamu.

Lalu kamu bakal diminta untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kamu. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih belum cukup, kita bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun dari dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?

Semoga saja artikel tentang Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Cilandak ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Cilandak
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email