Apabila kamu berniat melamar menjadi CPNS atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, perusahaan tempat Anda menempatkan lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran kamu, terutama bila perusahaan tersebut telah bekerja sama dengan Disnaker.
Melalui data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan penduduknya dan mengontrol potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan demikian pemerintah pusat dapat menyusun program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja mampu tersalurkan secara tepat. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kendal
Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kendal Itu Simple serta Gak Ribet
DISNAKER yang memiliki kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya DISNAKER akan membagi berkas para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, kelamin, dll.
Bila ada instansi yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka butuh pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftarDisnaker akan dikabari. Tapi lebih dulu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara khusus dan memberi pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja tersebut bakal diberikan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu telah tahu fungsi kartu kuning. Kemudian bagaimana Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kendal? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Kamu bisa mengikuti step di bawah ini guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.
Dokumen yang disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Lantas bawalah dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Anda bakal menjumpai ruang khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, namun ada kalanya kamu yang harus mengisi data itu sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kita tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta kamu untuk meneliti kembali data yang tercantum pada kartu kuning. Jika kamu sudah mantap tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik kita.
Selanjutnya Anda bakal diminta untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Apabila masih kurang, Anda bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun dari dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?
Hendaknya artikel tentang Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kendal ini bermanfaat untuk Anda.