Kalau Anda mau menjajal menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, dinas tempat kamu menempatkan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kamu, terutama jika dinas itu sudah bekerja sama dengan DISNAKER.
Melalui data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung terkait tingkat pendidikan penduduk serta memantau potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan demikian pemerintah pusat dan daerah mampu menyusun program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja bisa tersalur dengan baik. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Depok
Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Depok Itu Mudah serta Tidak Ribet
Disnaker yang punya kewajiban untuk mendistribusikan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Biasanya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, jenis kelamin, dan lain-lain.
Apabila terdapat instansi yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka memerlukan karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan tercantum dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi kabar. Tapi sebelum itu, DISNAKER akan melakukan wawancara spesial dan memberi pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja itu akan diberikan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kita telah tahu fungsi kartu kuning. Jadi bagaimana Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Depok? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Kamu dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.
Siapkan ini untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Kemudian bawa dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda akan menemukan ruang khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita masukkan, tapi ada kalanya kita yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah kamu tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon kamu guna meneliti lagi data yang tertulis di kartu kuning. Kalau kamu telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik kita.
Kemudian kamu bakal disuruh untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih belum cukup, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun semenjak dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?
Semoga artikel tentang Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Depok ini bermanfaat untuk kamu.