Kalau kita mau menjajal menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning diterbitkan oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, dinas tempat kita menaruh lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kita, terutama bila instansi tersebut telah bekerja sama dengan Disnaker.
Dengan data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduk serta memantau potensi angkatan kerja warga.
Dengan demikian pemerintah pusat dan daerah dapat menyusun program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja mampu terserap dengan baik. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Borong
Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Borong Itu Simple juga Tidak Ribet
Dinas tenaga kerja yang punya kewajiban untuk mendistribusikan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Seperrti biasanya disnaker akan mengelompokkan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, jenis kelamin, dll.
Jika terdapat instansi yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membuka karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi tahu. Tapi sebelum itu, DISNAKER akan melakukan interview spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja tersebut bakal direkomendasikan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda sudah mengerti peran kartu kuning. Lalu bagaimana Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Borong? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Kamu dapat mengikuti cara di bawah ini guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Kemudian bawa dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kamu bakal menemukan area khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda sematkan, namun beberapa form Anda yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah kamu sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta Anda untuk memeriksa lagi data yang tercantum di kartu kuning. Kalau Anda sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Kamu.
Setelah itu kita akan diminta untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kamu. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Apabila masih kurang, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun dari mulai dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?
Moga-moga artikel tentang Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Borong ini bermanfaat untuk kita.