Apabila kita mau menjajal menjadi CPNS atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, instansi tempat kita mengajukan lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran kamu, terutama jika perusahaan tersebut sudah bekerja sama dengan Disnaker.
Melalui data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduk juga mengontrol potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan begitu pemerintah pusat dan daerah dapat menyusun program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja dapat terserap dengan baik. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Nias Barat
Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Nias Barat Itu Mudah dan Gak Ribet
Disnaker yang memiliki kewenangan untuk memeratakan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Seperrti biasanya disnaker akan membagi berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, kelamin, dan sebagainya.
Jika ada instansi yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka butuh karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftar dinas tenaga kerja akan dihubungi. Namun sebelum itu, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview spesial dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja itu bakal diberikan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda telah paham manfaat kartu kuning. Lalu bagaimana Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Nias Barat? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Anda bisa mengikuti step di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah Anda.
Dokumen yang disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu folder atau satukan ke dalam satu map. Lantas bawalah dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kita bakal menjumpai area khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita masukkan, tapi ada kalanya Anda yang wajib mengisi data itu sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kamu tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kamu guna memeriksa lagi data yang tercantum di kartu kuning. Jika Anda sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Kamu.
Lalu kita akan disuruh untuk fotocopy kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan Anda. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Jika masih kurang, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun dari mulai dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?
Mudah-mudahan artikel tentang Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Nias Barat ini bermanfaat untuk kamu.