Sunday, 8 April 2018

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Malili

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Malili Postingan berikut akan menyampaikan secara penuh kemudahan dalam membuat kartu kuning.

Kalau kamu mau melamar menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, instansi tempat Anda menaruh lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran kita, apalagi bila dinas tersebut telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.

Dengan data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya serta melihat potensi jumlah angkatan kerja penduduk.

Dengan begitu pemerintah daerah dapat merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja dapat tersalur dengan tepat. Ini pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Malili

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Malili Itu Mudah dan Tidak Ribet



Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Malili



Dinas tenaga kerja yang punya kewenangan untuk memeratakan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya dinas tenaga kerja akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dan lain-lain.

Bila terdapat perusahaan yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka memerlukan karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftarDISNAKER akan dihubungi. Namun lebih dulu, DISNAKER akan melakukan wawancara khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja tersebut bakal diberikan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda sudah mengetahui fungsi kartu kuning. Kemudian bagaimana Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Malili? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Anda dapat mengikuti step di bawah ini untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning



1.  Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan dokumen tersebut dalam satu tempat atau gabungkan ke dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menemukan ruang khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu sematkan, akan tetapi ada kalanya Anda yang harus mengisi data itu sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah Anda tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon kita untuk meneliti lagi data yang tertulis pada kartu kuning. Kalau kamu sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Kamu.

Selanjutnya Anda bakal disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kita. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih belum cukup, kita bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun dari mulai dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?

Hendaknya artikel tentang Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Malili ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Malili
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email