Kalau kita mau melamar menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, instansi tempat Anda menempatkan lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran Anda, apalagi bila instansi itu telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Dengan data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduknya dan mengontrol potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan demikian pemerintah daerah dapat membuat program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja dapat terserap dengan tepat. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Sekadau
Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Sekadau Itu Gampang serta Tidak Ribet
Dinas tenaga kerja yang mempunyai kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Biasanya disnaker akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, kelamin, dsb.
Bila terdapat perusahaan yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka memerlukan pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan ada dalam daftarDISNAKER akan dikabari. Tapi lebih dulu, dinas tenaga kerja bakal melakukan wawancara khusus dan memberi pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja itu akan direkomendasikan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu sudah mengerti fungsi kartu kuning. Jadi bagaimana Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Sekadau? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Anda bisa mengikuti cara di bawah ini guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.
Dokumen yang disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan syarat tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Lalu bawa dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Anda akan menjumpai pos khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda lampirkan, tapi beberapa form kita yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah Anda tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta Anda guna melihat kembali data yang tercantum di kartu kuning. Kalau Anda sudah mantap tanpa ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik kita.
Lalu kamu bakal disuruh untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan Anda. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih belum cukup, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun dari mulai dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?
Hendaknya artikel tentang Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Sekadau ini bermanfaat untuk Anda.