Apabila kita ingin melamar jadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, instansi tempat Anda mengajukan lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran kamu, apalagi bila perusahaan tersebut sudah bekerja sama dengan DISNAKER.
Melalui data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan penduduknya dan mengetahui potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan demikian pemerintah pusat dan daerah bisa menyusun program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja mampu tersalur dengan tepat. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Palembang
Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Palembang Itu Simple juga Gak Ribet
DISNAKER yang punya kewenangan untuk memberikan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapatkan pekerjaan. Biasanya DISNAKER akan membagi berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dsb.
Jika terdapat perusahaan yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membuka pegawai dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftarDisnaker akan dihubungi. Sebelum itu, DISNAKER akan melakukan interview khusus dan memberi pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja tersebut bakal diberikan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda telah mengerti fungsi kartu kuning. Jadi bagaimana Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Palembang? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Anda bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.
Siapkan ini untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu folder atau gabungkan dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda lampirkan, namun ada kalanya kita yang wajib mengisi data itu sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kamu tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kamu guna melihat lagi data yang tertulis pada kartu kuning. Kalau Anda telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik kita.
Selanjutnya kamu bakal diminta untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih belum cukup, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun sejak dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?
Semoga artikel tentang Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Palembang ini bermanfaat untuk Anda.