Kalau kamu mau melamar menjadi pegawai negeri atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, instansi tempat Anda mengajukan lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran Anda, terutama jika dinas tersebut sudah bekerja sama dengan DISNAKER.
Melalui data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan penduduknya serta melihat potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan begitu pemerintah daerah maupun pusat dapat membuat program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja mampu terserap secara baik. Ini pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Gorontalo Utara
Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Gorontalo Utara Itu Mudah juga Gak Ribet
DISNAKER yang memiliki kewajiban untuk memeratakan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Umumnya DISNAKER akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dan lain-lain.
Jika ada instansi yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka memerlukan karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftarDisnaker akan dihubungi. Tapi lebih dulu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja itu bakal direkomendasikan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kita telah mengetahui manfaat kartu kuning. Lalu bagaimana Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Gorontalo Utara? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Kamu dapat mengikuti step di bawah ini untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.
Dokumen yang disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu tempat atau satukan dalam satu map. Lantas bawa dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kita bakal menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda lampirkan, namun beberapa form kamu yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kamu tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon Anda untuk melihat kembali data yang ada di kartu kuning. Kalau kita sudah mantap tidak ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik kita.
Setelah itu kita akan disuruh untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Apabila masih belum cukup, Anda bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun sejak dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?
Mudah-mudahan artikel tentang Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Gorontalo Utara ini bermanfaat untuk Anda.