Tuesday, 10 April 2018

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Labuhanbatu Utara

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Labuhanbatu Utara Artikel kali ini akan menyampaikan secara penuh bagaimana mudahnya dalam membuat kartu kuning.

Jika kamu mau melamar menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, instansi tempat Anda mengajukan lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran kamu, terlebih jika perusahaan itu sudah bekerja sama dengan Disnaker.

Dengan data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung terkait tingkat pendidikan penduduk juga mengetahui potensi jumlah angkatan kerja warga.

Dengan ini pemerintah daerah mampu merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja dapat tersalurkan secara tepat. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Labuhanbatu Utara

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Labuhanbatu Utara Itu Gampang serta Tidak Ribet



Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Labuhanbatu Utara



DISNAKER yang memiliki kewenangan untuk memberikan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Biasanya disnaker akan membagi dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dll.

Bila terdapat instansi yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan tercantum dalam daftarDisnaker akan diberi tahu. Namun lebih dulu, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview spesial dan memberi pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja itu akan direkomendasikan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu telah mengetahui manfaat kartu kuning. Kemudian bagaimana Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Labuhanbatu Utara? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Kamu bisa mengikuti cara di bawah ini guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.

Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda akan menjumpai loket khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu lampirkan, akan tetapi beberapa form Anda yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kita tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta kamu untuk melihat lagi data yang tercantum di kartu kuning. Bila kita telah yakin tanpa ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Kamu.

Kemudian Anda akan disuruh untuk memfotokopi kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kita. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih belum cukup, kamu bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun sejak dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kita?

Mudah-mudahan artikel tentang Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Labuhanbatu Utara ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Labuhanbatu Utara
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email