Apabila kita berniat menjajal jadi pegawai negeri atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, instansi tempat kita menaruh lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kamu, terutama jika dinas tersebut telah bekerja sama dengan DISNAKER.
Melalui data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung terkait tingkat pendidikan penduduk serta melihat potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan itu pemerintah daerah bisa merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja mampu tersalurkan secara baik. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Buton Selatan
Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Buton Selatan Itu Gampang serta Tidak Ribet
DISNAKER yang mempunyai kewajiban untuk memeratakan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Umumnya disnaker akan membagi dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dll.
Bila terdapat instansi yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membutuhkan karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftarDisnaker akan dikabari. Tapi lebih dulu, dinas tenaga kerja akan melakukan interview khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja itu bakal direkomendasikan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda sudah mengetahui fungsi kartu kuning. Lalu bagaimana Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Buton Selatan? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Anda bisa mengikuti cara di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.
Dokumen yang disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat tersebut dalam satu tempat atau satukan dalam satu map. Kemudian bawa dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kamu akan menjumpai ruang khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda masukkan, namun ada kalanya Anda yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah Anda sertakan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon Anda untuk memeriksa lagi data yang tertulis di kartu kuning. Jika kita sudah mantap tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Lalu kamu akan diminta untuk fotocopy kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih belum cukup, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun setelah dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?
Mudah-mudahan artikel tentang Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Buton Selatan ini bermanfaat untuk kita.