Thursday, 12 April 2018

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Sarolangun

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Sarolangun Tulisan di bawah ini akan membahas secara penuh kemudahan dalam membuat kartu kuning.

Kalau kita berniat menjajal menjadi pegawai negeri atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, perusahaan tempat kamu menaruh lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kamu, terlebih bila perusahaan itu telah bekerja sama dengan DISNAKER.

Dengan data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduk serta mengontrol potensi angkatan kerja penduduk.

Dengan begitu pemerintah daerah maupun pusat dapat membuat program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja dapat tersalurkan dengan baik. Ini pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Sarolangun

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Sarolangun Itu Mudah juga Tidak Ribet



Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Sarolangun



Disnaker yang mempunyai kewenangan untuk memeratakan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapatkan pekerjaan. Biasanya disnaker akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, kelamin, dll.

Apabila ada instansi yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka memerlukan karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftar dinas tenaga kerja akan dihubungi. Tapi sebelum itu, DISNAKER akan melakukan wawancara spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja tersebut bakal direkomendasikan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu sudah tahu manfaat kartu kuning. Jadi bagaimana Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Sarolangun? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Anda dapat mengikuti cara berikut untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.

Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning



1.  Bawa ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu folder atau satukan ke dalam satu map. Lantas bawalah dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kita akan menemukan ruang khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu lampirkan, namun beberapa form Anda yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah Anda sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon kita untuk meneliti lagi data yang ada pada kartu kuning. Jika Anda telah mantap tidak ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Anda.

Kemudian kita bakal disuruh untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kita. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Jika masih kurang, kamu bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun dari dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kita?

Hendaknya artikel tentang Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Sarolangun ini bermanfaat untuk kamu.

Artikel Terkait

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Sarolangun
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email