Jika kita berniat menjajal jadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, perusahaan tempat Anda mengajukan lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran Anda, apalagi bila instansi tersebut sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Melalui data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan warganya dan melihat potensi angkatan kerja warga.
Dengan begitu pemerintah pusat dan daerah dapat membuat program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja dapat tersalurkan secara baik. Ini pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Oelamasi
Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Oelamasi Itu Simple juga Tidak Ribet
DISNAKER yang memiliki kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapatkan pekerjaan. Umumnya DISNAKER akan membagi dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dsb.
Apabila ada perusahaan yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan ada dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi kabar. Tapi lebih dulu, DISNAKER akan melakukan interview khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja tersebut akan diberikan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kita telah tahu manfaat kartu kuning. Kemudian bagaimana Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Oelamasi? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Kita bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.
Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan dokumen tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Kemudian bawa dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kamu bakal menjumpai tempat khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu lampirkan, namun beberapa form kita yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kita sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon kamu untuk melihat lagi data yang tercantum di kartu kuning. Kalau kamu sudah mantap tidak ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Selanjutnya kita akan disuruh untuk fotocopy kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kita. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih belum cukup, Anda bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun dari dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kita?
Semoga artikel tentang Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Oelamasi ini bermanfaat untuk kamu.