Kalau kita mau melamar menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dibuat oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, perusahaan tempat Anda mengajukan lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran kamu, terutama jika instansi tersebut telah bekerja sama dengan DISNAKER.
Lewat data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan warganya juga memantau potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan itu pemerintah pusat dan daerah mampu membuat program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja bisa terserap secara tepat. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Berau
Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Berau Itu Simple juga Tidak Ribet
DISNAKER yang mempunyai kewajiban untuk memeratakan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Biasanya dinas tenaga kerja akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, kelamin, dll.
Apabila ada instansi yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membutuhkan karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan tercantum dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi tahu. Namun lebih dulu, DISNAKER bakal melakukan interview spesial dan memberi pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja itu bakal diserahkan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda telah paham manfaat kartu kuning. Jadi bagaimana Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Berau? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Kamu bisa mengikuti cara-cara berikut sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.
Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Lantas bawalah dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kamu bakal menjumpai area khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, akan tetapi ada kalanya Anda yang wajib mengisi data itu sendiri. Lekatkan foto yang telah kamu sertakan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta kamu untuk memeriksa lagi data yang tertera di kartu kuning. Jika kamu telah yakin tanpa ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Anda.
Lalu kita akan disuruh untuk fotocopy kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih kurang, Anda bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun dari dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kita?
Mudah-mudahan artikel tentang Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Berau ini bermanfaat untuk kita.