Kalau kamu mau melamar jadi CPNS atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, perusahaan tempat kita menempatkan lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran Anda, terutama bila instansi itu telah bekerja sama dengan DISNAKER.
Dengan data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan penduduk juga memantau potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan demikian pemerintah pusat bisa menyusun program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja mampu tersalur dengan baik. Ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Bekasi
Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Bekasi Itu Gampang juga Tidak Ribet
Disnaker yang mempunyai kewenangan untuk memeratakan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Pada umumnya disnaker akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dsb.
Apabila ada instansi yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka memerlukan karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftar dinas tenaga kerja akan dikabari. Tapi sebelum itu, DISNAKER akan melakukan interview khusus dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja tersebut akan diserahkan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda telah tahu manfaat kartu kuning. Lalu bagaimana Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Bekasi? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Anda bisa mengikuti cara-cara di bawah ini guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.
Dokumen yang disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan persyaratan tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Lalu bawalah dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kamu akan menjumpai pos khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, akan tetapi ada kalanya kamu yang wajib mengisi data itu sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah Anda sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon Anda untuk melihat lagi data yang tertera di kartu kuning. Bila Anda sudah mantap tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik kita.
Selanjutnya kita bakal diminta untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih belum cukup, kita bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun setelah dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?
Mudah-mudahan artikel tentang Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Bekasi ini bermanfaat untuk kamu.