Apabila kita mau menjajal menjadi pegawai negeri atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, instansi tempat kita menempatkan lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran kamu, terlebih jika dinas itu sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Dengan data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung terkait tingkat pendidikan penduduk juga memantau potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan begitu pemerintah pusat dapat merencanakan program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja mampu terserap dengan tepat. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kalianda
Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kalianda Itu Gampang juga Tidak Ribet
Dinas tenaga kerja yang mempunyai kewajiban untuk memberikan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Umumnya disnaker akan membagi dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dsb.
Jika terdapat perusahaan yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka butuh pegawai dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftarDISNAKER akan dikabari. Namun lebih dulu, dinas tenaga kerja bakal melakukan wawancara spesial dan memberi pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja itu akan diserahkan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kita telah paham peran kartu kuning. Lalu bagaimana Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kalianda? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Kita dapat mengikuti step di bawah ini untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
 Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu folder atau satukan ke dalam satu map. Kemudian bawa dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kamu akan menjumpai ruang khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda sematkan, namun beberapa form kita yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kita sertakan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon Anda guna melihat lagi data yang tertulis di kartu kuning. Bila Anda sudah mantap tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Kamu.
Kemudian Anda bakal disuruh untuk fotocopy kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kamu. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih belum cukup, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun dari dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?
Hendaknya artikel tentang Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kalianda ini bermanfaat untuk Anda.