Thursday, 12 April 2018

Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Landak

Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Landak Artikel berikut akan menyampaikan tentang kemudahan saat membuat kartu kuning.

Kalau kita ingin menjajal jadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, instansi tempat kamu mengajukan lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran Anda, terlebih jika instansi tersebut telah bekerja sama dengan Disnaker.

Lewat data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya juga mengontrol potensi angkatan kerja penduduk.

Dengan itu pemerintah daerah maupun pusat dapat merencanakan program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja dapat tersalurkan dengan tepat. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Landak

Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Landak Itu Simple serta Gak Ribet



Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Landak



Dinas tenaga kerja yang mempunyai kewenangan untuk memeratakan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya disnaker akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, kelamin, dll.

Bila ada instansi yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka memerlukan pegawai dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftarDisnaker akan diberi tahu. Sebelum itu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara spesial dan memberi pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja tersebut akan diberikan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda sudah mengetahui fungsi kartu kuning. Kemudian bagaimana Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Landak? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Anda dapat mengikuti cara berikut guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah Anda.

Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu tempat atau satukan dalam satu map. Lantas bawalah dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kamu akan menjumpai ruang khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita sematkan, namun beberapa form kita yang wajib mengisi data itu sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kita sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon kamu untuk memeriksa lagi data yang tertera pada kartu kuning. Jika Anda sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik kita.

Selanjutnya kita akan diminta untuk memfotokopi kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kamu. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih kurang, Anda bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun dari dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?

Hendaknya artikel tentang Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Landak ini bermanfaat untuk kamu.

Artikel Terkait

Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Landak
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email