Jika Anda berniat melamar jadi CPNS atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning diterbitkan oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, perusahaan tempat kita mengajukan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kita, apalagi jika instansi tersebut sudah bekerja sama dengan DISNAKER.
Lewat data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tak langsung terkait tingkat pendidikan penduduknya dan mengetahui potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan demikian pemerintah pusat dan daerah mampu menyusun program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja bisa terserap dengan baik. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Banawa
Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Banawa Itu Simple dan Tidak Ribet
DISNAKER yang punya kewajiban untuk memeratakan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Umumnya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan berkas para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dsb.
Bila ada instansi yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka butuh pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftarDISNAKER akan dikabari. Namun lebih dulu, dinas tenaga kerja akan melakukan interview spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja tersebut akan direkomendasikan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kita telah tahu peran kartu kuning. Lalu bagaimana Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Banawa? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Kamu dapat mengikuti cara-cara berikut untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.
Siapkan ini untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan persyaratan tersebut dalam satu tempat atau gabungkan dalam satu map. Lalu bawa dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kamu bakal menjumpai tempat khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita masukkan, namun ada kalanya kita yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah Anda sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon Anda guna meneliti lagi data yang ada pada kartu kuning. Jika kita telah yakin tidak ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Selanjutnya kita bakal disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Jika masih belum cukup, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun setelah dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?
Moga-moga artikel tentang Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Banawa ini bermanfaat untuk kita.