Sunday, 22 April 2018

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Senen

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Senen Artikel berikut akan membahas secara penuh bagaimana mudahnya saat membuat kartu kuning.

Apabila Anda berniat menjajal jadi pegawai negeri atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, perusahaan tempat kita mengajukan lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran kita, terutama jika perusahaan tersebut sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.

Melalui data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tak langsung terkait tingkat pendidikan warganya dan mengontrol potensi angkatan kerja penduduk.

Dengan begitu pemerintah daerah maupun pusat mampu merencanakan program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja bisa tersalurkan secara baik. Ini pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Senen

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Senen Itu Simple serta Gak Ribet



Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Senen



Disnaker yang mempunyai kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Umumnya disnaker akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dsb.

Bila terdapat perusahaan yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membuka pegawai dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftarDisnaker akan dikabari. Namun lebih dulu, dinas tenaga kerja akan melakukan interview khusus dan memberi pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja tersebut bakal direkomendasikan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda sudah paham peran kartu kuning. Jadi bagaimana Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Senen? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Anda bisa mengikuti step berikut sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.

Siapkan ini untuk membuat kartu kuning



1.  Bawa ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan persyaratan tersebut dalam satu tempat atau gabungkan ke dalam satu map. Lantas bawalah dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kita akan menjumpai tempat khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita masukkan, akan tetapi beberapa form kamu yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah Anda sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta kita untuk memeriksa lagi data yang tertulis di kartu kuning. Kalau kita telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Anda.

Setelah itu kita akan disuruh untuk fotocopy kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kita. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Jika masih belum cukup, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun semenjak dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kita?

Moga-moga artikel tentang Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Senen ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Senen
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email