Apabila kamu mau melamar jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dicetak oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, instansi tempat Anda menaruh lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran kamu, apalagi jika perusahaan tersebut sudah bekerja sama dengan DISNAKER.
Melalui data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung tentang tingkat pendidikan warganya juga mengontrol potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan ini pemerintah daerah maupun pusat mampu membuat program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja dapat tersalurkan secara tepat. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Pancoran
Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Pancoran Itu Simple serta Gak Ribet
DISNAKER yang memiliki kewenangan untuk memberikan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Biasanya disnaker akan membagi dokumen para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dsb.
Jika terdapat instansi yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka butuh pegawai dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftarDISNAKER akan diberi kabar. Tapi lebih dulu, dinas tenaga kerja akan melakukan interview khusus dan memberi pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja tersebut akan direkomendasikan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kita sudah mengerti manfaat kartu kuning. Jadi bagaimana Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Pancoran? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Kita bisa mengikuti cara berikut untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.
Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan persyaratan tersebut dalam satu tempat atau gabungkan dalam satu map. Kemudian bawa dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menjumpai tempat khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, tapi ada kalanya Anda yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah Anda sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon kita untuk meneliti kembali data yang tertera di kartu kuning. Kalau kamu telah yakin tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Kemudian kita bakal diminta untuk menduplikasi kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kamu. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Apabila masih kurang, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun sejak dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?
Hendaknya artikel tentang Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Pancoran ini bermanfaat untuk Anda.