Sunday, 29 April 2018

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Luwu Timur

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Luwu Timur Artikel kali ini akan menyampaikan secara penuh bagaimana mudahnya dalam membuat kartu kuning.

Jika kita ingin menjajal menjadi pegawai negeri atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning diterbitkan oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, instansi tempat kita menaruh lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran Anda, terutama jika perusahaan tersebut telah bekerja sama dengan Disnaker.

Lewat data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan warganya serta melihat potensi angkatan kerja penduduk.

Dengan ini pemerintah pusat mampu menyusun program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja dapat terserap dengan tepat. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Luwu Timur

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Luwu Timur Itu Simple dan Gak Ribet



Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Luwu Timur



DISNAKER yang memiliki kewenangan untuk memberikan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapat pekerjaan. Umumnya disnaker akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, kelamin, dan lain-lain.

Apabila ada instansi yang melapor ke Disnaker bahwa mereka butuh pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftarDISNAKER akan diberi tahu. Namun, DISNAKER akan melakukan wawancara spesial dan memberi pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja itu akan diserahkan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kita sudah paham peran kartu kuning. Lalu bagaimana Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Luwu Timur? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.

Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu tempat atau gabungkan dalam satu map. Lalu bawalah dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kamu bakal menjumpai tempat khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu sematkan, akan tetapi beberapa form kamu yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah Anda tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon Anda guna memeriksa lagi data yang tertulis di kartu kuning. Jika kamu sudah mantap tanpa ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Anda.

Kemudian Anda bakal disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kamu. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Jika masih kurang, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun sejak dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kita?

Hendaknya artikel tentang Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Luwu Timur ini bermanfaat untuk kamu.

Artikel Terkait

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Luwu Timur
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email