Jika kita berniat melamar menjadi CPNS atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning diterbitkan oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, perusahaan tempat Anda menempatkan lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran kita, apalagi bila dinas itu sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Lewat data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan warganya dan mengetahui potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan ini pemerintah daerah bisa merencanakan program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja mampu terserap dengan tepat. Ini pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Nanga Pinoh
Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Nanga Pinoh Itu Simple serta Tidak Ribet
Dinas tenaga kerja yang punya kewajiban untuk memeratakan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Biasanya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, kelamin, dan sebagainya.
Bila ada instansi yang melapor ke Disnaker bahwa mereka memerlukan karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftar dinas tenaga kerja akan dihubungi. Namun sebelum itu, dinas tenaga kerja bakal melakukan wawancara khusus dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja itu akan diserahkan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu telah mengerti manfaat kartu kuning. Kemudian bagaimana Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Nanga Pinoh? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.
Siapkan ini untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan dokumen tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Lantas bawalah dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kita bakal menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda sematkan, akan tetapi ada kalanya kita yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kamu tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta kamu guna melihat lagi data yang tercantum di kartu kuning. Bila kamu telah yakin tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Kamu.
Setelah itu Anda akan diminta untuk fotocopy kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kita. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Apabila masih belum cukup, kamu bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun dari mulai dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?
Mudah-mudahan artikel tentang Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Nanga Pinoh ini bermanfaat untuk kamu.