Thursday, 12 April 2018

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Aceh Tengah

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Aceh Tengah Postingan di bawah ini akan menyampaikan secara penuh bagaimana mudahnya dalam membuat kartu kuning.

Jika kita berniat melamar menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, dinas tempat kamu menempatkan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kamu, terutama jika perusahaan tersebut telah bekerja sama dengan Disnaker.

Dengan data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduknya juga mengetahui potensi jumlah angkatan kerja penduduk.

Dengan begitu pemerintah daerah mampu menyusun program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja mampu terserap secara tepat. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Aceh Tengah

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Aceh Tengah Itu Simple serta Tidak Ribet



Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Aceh Tengah



Dinas tenaga kerja yang mempunyai kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Pada umumnya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan berkas para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dll.

Apabila terdapat perusahaan yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka butuh pegawai dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftar dinas tenaga kerja akan dikabari. Tapi sebelum itu, dinas tenaga kerja akan melakukan interview khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja itu akan diberikan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda sudah tahu fungsi kartu kuning. Jadi bagaimana Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Aceh Tengah? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kamu bisa mengikuti step berikut untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.

Dokumen yang disiapkan untuk membuat kartu kuning



1.  Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu tempat atau gabungkan dalam satu map. Lantas bawalah dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kamu akan menemukan area khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda masukkan, akan tetapi ada kalanya kita yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kita sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon kamu guna memeriksa kembali data yang tertera pada kartu kuning. Jika kamu sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Kamu.

Selanjutnya kita bakal diminta untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih belum cukup, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun setelah dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kita?

Hendaknya artikel tentang Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Aceh Tengah ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Aceh Tengah
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email